BALIKPAPAN, Seorang pria paruh baya berinisial MH (60) ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban yang berinisial NI (6) merupakan tetanga dari MH.
Kasat
Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit PPA Satreskrim
Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham mengatakan, aksi pencabulan yang
dilakukan MH terjadi pada Sabtu (30/12/2023).
“Mulanya,
korban sedang disuruh kakaknya berbelanja di warung dekat rumah, tersangka MH
yang saat itu berdiri di lantai atas rumahnya memanggil korban sambil
mengatakaan “kamu mau uang kah?,” jelas Iskandar, Selasa (23/1/2024).
Korban
yang tergiur dengan tawaran uang pun mengiyakan dan masuk kedalam rumah
tesangka MH. Dan saat didalam rumah, tersangka langsung melakukan aksinya
dengan mencium pipi dan bibir korban.
“Setelah
itu tersangka melucuti celana korban dan mengaulinya, dan setelah menuntaskan
aksinya korban disuruh pulang oleh tersangka,” terang Iskandar.
Sesampainya
di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu
korban pun merasa keberatan lalu menlaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA
Satreskrim Polresta Balikpapan.
Iskandar
menerangkan, hasil visum pada pemeriksaan korban ditemukan luka lecet kemerahan
pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkaan
kekerasan benda tumpul.
Saat
ini tersangka MH harus mendekam di Rutan Polresta Balikpapan dan dijerat pasal
81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2024
tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iskandar.