Diiming-iming Uang, Pria Paruh Baya di Balikpapan Cabul Anak di Bawah Umur


BALIKPAPAN, Seorang pria paruh baya berinisial MH (60) ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Korban yang berinisial NI (6) merupakan tetanga dari MH.


Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan MH terjadi pada Sabtu (30/12/2023).


“Mulanya, korban sedang disuruh kakaknya berbelanja di warung dekat rumah, tersangka MH yang saat itu berdiri di lantai atas rumahnya memanggil korban sambil mengatakaan “kamu mau uang kah?,” jelas Iskandar, Selasa (23/1/2024).


Korban yang tergiur dengan tawaran uang pun mengiyakan dan masuk kedalam rumah tesangka MH. Dan saat didalam rumah, tersangka langsung melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban.


“Setelah itu tersangka melucuti celana korban dan mengaulinya, dan setelah menuntaskan aksinya korban disuruh pulang oleh tersangka,” terang Iskandar.


Sesampainya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban pun merasa keberatan lalu menlaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.


Iskandar menerangkan, hasil visum pada pemeriksaan korban ditemukan luka lecet kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkaan kekerasan benda tumpul.


Saat ini tersangka MH harus mendekam di Rutan Polresta Balikpapan dan dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak.


“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iskandar.

FAQ