Diduga Hamili Anak Dibawah Umur, RH Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


BALIKPAPAN, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.


Dari pengungkapan ini Unit PPA, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (21).


RH ditangkap usai korban berinisial AP (16) melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.


Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melakukan tes kehamilan di rumah sakit dan hasilnya positif.


Korban kemudian menceritakan kepada orangtuannya bahwa ia telah berhubungan badan dengan tersangka RH sebanyak dua kali.


“Kejadian pertama pada April 2023 dan kejadian selanjutnya pada Agustus 2023, di rumah kost milik tersangka di daerah Klandasan,” terang Iskandar Ilham, pada Rabu (24/1/2024).


Lanjutnya, saat itu korban dan tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai korban menggunakan pakaiannya dan langsung di antar pulang kerumah oleh tersangka.


“Memang hubungan antara tersangkaa dan korban statusnya pacarana,” imbuhnya.


Imbuhnya lagi, saat pihaknya masih mendalami kasus ini serta juga telah mengamankan barang bukri berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.


“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 6c jo pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Thun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

FAQ