BALIKPAPAN, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari pengungkapan ini Unit PPA, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (21).
RH
ditangkap usai korban berinisial AP (16) melaporkan perbuatan yang dilakukan
tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kasat
Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit PPA Satreskrim
Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham mengatakan bahwa kasus ini terungkap
setelah korban melakukan tes kehamilan di rumah sakit dan hasilnya positif.
Korban
kemudian menceritakan kepada orangtuannya bahwa ia telah berhubungan badan
dengan tersangka RH sebanyak dua kali.
“Kejadian
pertama pada April 2023 dan kejadian selanjutnya pada Agustus 2023, di rumah
kost milik tersangka di daerah Klandasan,” terang Iskandar Ilham, pada Rabu
(24/1/2024).
Lanjutnya,
saat itu korban dan tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah
selesai korban menggunakan pakaiannya dan langsung di antar pulang kerumah oleh
tersangka.
“Memang
hubungan antara tersangkaa dan korban statusnya pacarana,” imbuhnya.
Imbuhnya
lagi, saat pihaknya masih mendalami kasus ini serta juga telah mengamankan
barang bukri berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 6c jo pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Thun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.