Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Ditangkap Polisi


BALIKPAPAN, Seorang pria berinisial MS (42) ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Balikpapan, Kalimantan Timur.


Korban adalah seorang bocah perempuan berinisial YN (11) yang merupakan tetangga tersangka.


Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali terhadap korban.


Kejadian pertama terjadi pada tanggal 19 November 2023, sedangkan kejadian kedua pada tanggal 10 Januari 2024.


"Pada kejadian pertama, korban sedang bermain-main dengan saudaranya yang mana saat itu tersangka juga ada didalam rumah tersebut," tutur Iskandar, Kamis (25/1/2024).


Tersangka kemudian memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar mandi dan melancarkan aksinya.


Sementara kejadian kedua, lanjut Iskandar, tanggal 10 Januari 2024 saat itu korban sedang sekolah di PAUD.


Tersangka lantas memanggil korban dan mengajaknya masuk kedalam kamar mandi di salah satu masjid PAUD untuk mengulangi tindakan serupa.


Ipda Iskandar Ilham menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan polisi setelah korban melapor kepada orang tuanya.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya belum lama ini.


"Barang bukti yang kami amankan adalah pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Hasil visum juga menunjukkan adanya luka lecet pada alat kelamin korban yang diduga akibat perbuatan tersangka," tutur Ipda Iskandar Ilham.


Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

FAQ