BALIKPAPAN, Seorang pria berinisial MS (42) ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Korban
adalah seorang bocah perempuan berinisial YN (11) yang merupakan tetangga
tersangka.
Kanit
PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham mengatakan, tersangka
melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali terhadap korban.
Kejadian
pertama terjadi pada tanggal 19 November 2023, sedangkan kejadian kedua pada
tanggal 10 Januari 2024.
"Pada
kejadian pertama, korban sedang bermain-main dengan saudaranya yang mana saat
itu tersangka juga ada didalam rumah tersebut," tutur Iskandar, Kamis
(25/1/2024).
Tersangka
kemudian memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar mandi dan melancarkan
aksinya.
Sementara
kejadian kedua, lanjut Iskandar, tanggal 10 Januari 2024 saat itu korban sedang
sekolah di PAUD.
Tersangka
lantas memanggil korban dan mengajaknya masuk kedalam kamar mandi di salah satu
masjid PAUD untuk mengulangi tindakan serupa.
Ipda
Iskandar Ilham menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan polisi setelah
korban melapor kepada orang tuanya.
Polisi
kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya belum lama
ini.
"Barang
bukti yang kami amankan adalah pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Hasil visum juga menunjukkan adanya luka lecet pada alat kelamin korban yang
diduga akibat perbuatan tersangka," tutur Ipda Iskandar Ilham.