BALIKPAPAN, Polda Kaltim gelar press release dalam rangka keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 8,99 Gram di sekitar Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (7/02/2023).
Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., memimpin secara langsung kegiatan press release tersebut.
Seorang pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di Jalan Ka Tubun (pinggir jalan) desa argomulyo, kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, Kalimantan Timur pada Sabtu (04/02/2023) lalu.
“Pelaku diketahui berinisial AR (25), warga Bumi harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.” ujar AKBP I Nyoman.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jalan Ka Tubun (pinggir jalan) desa argomulyo, kecamatan Sepaku Kabupaten PPU. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 17.20 Wita pada hari Sabtu (04/02/2023).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) klip plastik bening berisikan narkotika sabu seberat 8,99 gram di dalam teh kotak yang dalam penguasaan AR (25) serta sebuah handphone merek Realme warna abu-abu dan sebuah motor Vario Hitam ” Ujar Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Wadir Resnarkoba Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim