Komplotan Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi, Satu Orang Jadi DPO

 


BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus komplotan pengedar sabu yang terdiri dari empat orang di Balikpapan. 

Mereka dibekuk secara terpisah dalam satu hari yang sama pada Kamis (5/1/2023). Diantaranya berinisial DC (20), HN (21), AD (28), dan S (40). 

Wakil Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tri Ekwan menerangkan penangkapan komplotan ini berawal dari DC di salah satu hotel di Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Informasi yang kami terima, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di areal parkir hotel tersebut. Lalu opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus DC," ungkap Ekwan, Senin (9/1/2023). 

Dari penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,30 gram brutto yang tengah dipegang oleh tersangka DC. 

Setelah diinterogasi, lanjut Ekwan, DC mendapatkan barang tersebut dari seseorang lain berinisial S yang sebelumnya bertemu di lorong hotel. 

"Lalu kami kembangkan dan kami lakukan penangkapan rekan dari DC berinisial HN yang kedapatan mengantongi 22 paket sabu di kantong celana," paparnya. 

Dari intrograsi kepada tersangka HN, sambung Ekwan, tersangka mendapatkan sabu 37,28 gram brutto dari seseorang lain berinisial AD yang dititipkan di kamar hotel. 

Lebih lanjut HN mengakui, ia mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per gram jika bisa menjual seluruhnya. 

Bak gayung bersambut, tersangka AD tanpa diduga mendatangi TKP untuk melakukan transaksi. Alhasil kepolisian langsung membekuk AD sekaligus.

Saat diinterogasi, HN mengakui mendapatkan barang haram itu dari orang yang sama dengan yang menyuplai sabu ke tersangka DC, yakni yang berinisial S. 

"Kita tunggu, setelahnya lalu yang bersangkutan (tersangka S) datang ke lokasi hotel itu dan langsung menggeledah," ungkap Ekwan. 

Benar saja, pihaknya menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 56,65 gram brutto yang didapat dari seseorang lain berinisial DG dengan keuntungan Rp 100 ribu. 

"Tersangka mengakui sudah 3 kali memperoleh narkotika itu dari DG yang sekarang kita tetapkan sebagai DPO," tegasnya. 

Dari penangkapan komplotan itu, Satresnarkoba Polresta Balikpapan menyita sejumlah 96,53 gram brutto sabu yang dipecah ke 29 paket kecil siap edar. 

Atas perbuatannya, mereka berempat dijerat Pasal Pasal 114 subs Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

FAQ