Jalan Kaki dari Batakan-Lamaru untuk Jual Sabu, Residivis ini Dibekuk Tim Opsnal Polsek Balikpapan Timur

BALIKPAPAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial FR (42) belum lama ini. 

FR merupakan seorang pengedar sekaligus pemakai sabu yang bahkan menyandang status residivis dan baru bebas pada Januari 2023.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi menjelaskan, FR mendapatkan barang haram itu dari wilayah Kariangau, Balikpapan Barat.

"Dengan paket gram seharga Rp 1,9 juta. Setelah itu FR membagi ke 19 paket dan dijual seharga Rp 200 ribu per 0,25 gram," ungkap Wirawan, Senin (16/1/2023). 

Tambah Wirawan, tersangka melancarkan modusnya dengan cara berjalan kaki sepanjang Balikpapan Timur. 

Persisnya dari Batakan hingga Lamaru untuk mendatangi pelanggannya. 

"Setelah terjual 11 paket, kami berhasil meringkus FR yang berniat mendatangi salah satu pelanggannya. Saat ditangkap kami sita sabu 2,45 gram brutto," ucap Wirawan. 

Atas perbuatannya, FR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. 

FAQ