BALIKPAPAN, Satresnarkoba Polresta Balikpapan membekuk seorang pengedar sabu berinisial AW (30).
Buruh harian lepas tersebut diringkus polisi lantaran disangka kerap memperdagangkan sabu di kawasan Jalan Transad KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda memaparkan bahwa AW diringkus saat hendak bertransaksi.
"Saat diinterogasi, tersangka AW menyerahkan sepaket sabu dalam plastik kecil yang sedang digenggamnya," ungkap Roganda, Senin (16/1/2023).
Tak sampai disitu, Roganda melanjutkan, AW mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jalan Ksatrian, Graha Indah, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dan ketika didatangi, benar saja, petugas menemukan sejumlah 12 paket sabu berukuran masing-masing berkisar 0,5 gram. Empat paket dikemas dengan tisu, delapan paket tersimpan di lemari.
Belasan paket itu secara akumulasi seberat 7,1 gram yang dibeli dari seseorang lain tak dikenal di Samarinda seharga Rp 2 juta.
"Tersangka AW sudah membelinya sebanyak dua kali dari seseorang tak dikenal di Samarinda," imbuhnya.
Atas perbuatannya, lanjut Roganda, AW dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.