BALIKPAPAN, Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus dua orang tersangka penyelundupan satwa dilindungi, Rabu (30/11/2022).
Masing-masing berinisial AS (27) dan R (44) yang disangka menyelundupkan satwa dilindungi ke Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri menjelaskan, sedikitnya ada 8 ekor satwa jenis burung.
"Ini ada burung kakaktua jambul kuning, ada burung nuri itu hewan yang dilindungi," ucap Zamhuri, Rabu (30/11/2022).
Dia menambahkan, sejumlah hewan dilindungi itu didatangkan dari berbagai wilayah di luar Balikpapan.
Setibanya di Balikpapan, diduga hewan tersebut akan disalurkan kepada pembeli.
Namun, pihaknya akan mendalami masing-masing peran kedua tersangka.
"Untuk menghindari perbuatan berulang, akhirnya kita melakukan penindakan," imbuhnya.
Untuk sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf A jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.