BALIKPAPAN, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil di Jl. Jend. Sudirman, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan tepatnya area parkir Balikpapan Super Block, Kamis(24/11/2022).
Di informasikan, bahwa dari penangkapan tersebut petugas mengamankan dua orang pria berinisial RS(30) dan KHB (28), warag Jalan PT. HER Utama Mandiri No.09 Rt 59, Kel. Sepinggan Balikpapan Selatan.
Penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RS(30).
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket kecil Narkoba jenis Sabu dalam kemasan bungkus plastik Flip bening yang di simpan di dalam genggaman tangan sebelah kanan,” terang Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si melalui Kabidhumas Polda Kaltim KBP Yusuf Sutedjo.
Selain menemukan 2 (dua) paket kecil sabu, petuga juga menemukan barang bukti berupa lain berupa 4 (empat) butir pil ekstasi berwarna cokelat bergambarkan logo Kuda Ferrari.
"RS mengaku mendapat obat pil Ekstasi dari KHB di daerah Samarinda, dengan cara membeli seharga Rp. 2.750.000," lanjutnya.
Lanjutnya lagi, saat KHB (28) di geledah di temukan barang bukti berupa Obat Pil Ekstasi berwarna cokelat bergambarkan logo Kuda Ferrary sebanyak 4 (empat) butir yang di simpan di dalam bungkus Rokok Sampoerna hijau.
"KHB mengakui obat Exstasi tersebut milik tersangka sendiri yang di dapat dengan cara membeli online melalui via Instagram seharga Rp.2.200.000," imbuh Kabid Humas
Dari hasil interigasi yang dilakukan petugas, KHB mengakui sudah 2 (dua) kali memesan obat Ekstasi tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.