Sementara korbannya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (12) merupakan salah satu murid ngaji yang biasa berguru pada JM.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, JM merupakan seorang guru ngaji keliling selama kurun dua tahun terakhir.
Ia kerap mendatangi tiap rumah tetangga yang memang telah mengundangnya untuk mengajarkan bacaan Al-Quran di Balikpapan.
Rengga memaparkan, kejadiannya sendiri bermula saat JM mendatangi kediaman Mawar untuk mengajar. Waktu itu sekitar pukul 19.00 Wita, Sabtu (30/7/2022).
"Jadi ada tiga anak (termasuk Mawar) yang ikut mengaji di tempat tetangganya. Kemudian saat teman lainnya main keluar rumah, tinggal berdua antara pelaku dan korban, akhirnya pelaku melakukan tindakan tersebut," beber Rengga, Kamis (4/8/2022).
Mulanya, Mawar diminta untuk duduk lebih dekat dengan JM. Tak ada pikiran buruk, Mawar lantas menuruti permintaan gurunya itu seraya melanjutkan dengan melafalkan bacaannya.
JM kemudian secara spontan mengelus dada korban dari luar dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian Mawar untuk meraba area vitalnya.
"Disitu kemudian korban langsung lari ke rumah orangtuanya yang deket dengan TKP ini. Mawar lantas mengadu ke ibunya," imbuh Rengga.
Ibunya yang kemudian melaporkan ke Mapolresta Balikpapan atas dugaan tindakan asusila tersebut.
Setelah diselidiki, kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang sempat dikenakan korban maupun pelaku.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Rengga.