Pria dengan profesi swasta itu diringkus jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan saat mengendarai motor hasil curian di PPU, Senin (11/7/2022) lalu.
Sebelumnya dia telah mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda di Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, aksi pertama SA dilakukan pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. Dari aksinya ini, SA menggondol satu unit motor Yamaha Mio.
"Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Membawa kabur satu unit Honda Scoopy," kata Rengga, Kamis (14/7/2022).
Dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap. Sehingga tidak ada upaya pengrusakan terhadap kendaraan bermotor.
"Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap," ungkap Rengga.
Dirinya menerangkan, tersangka beraksi seorang diri. Dimana motif pencurian untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.
Akibat ulahnya, kata dia, korban sebanyak dua orang merugi hingga Rp 15 juta.
"Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tegas Rengga.