Dua Pelaku Pencurian Mobil di Samarinda Ditangkap Polisi

SAMARINDA, Warga Kota Balikpapan berinisial BJS (43) dan warga Tenggarong, AI (32), diamankan polisi atas tindak pidana pencurian berupa mobil Toyota Fortuner di Samarinda.

Tidak hanya mengamankan mobil Fortuner curian, polisi juga menemukan mobil Mitsubishi Xpander yang juga diduga hasil curian.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa 8 Maret 2022 lalu sekitar pukul 14.20 WITA, di halaman parkir Masjid Nurul Mu’minin, Jalan Kinibalu, Samarinda. Korban berinisial AT (33) diketahui merupakan warga Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers, Kamis (17/3/2022) pagi mengatakan, dalam kasus ini pelaku dan korban ternyata sempat saling mengenal.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan membuntuti korban dan saat terparkir di TKP, pelaku langsung mengambil mobil tersebut dengan menggunakan kunci cadangan.

“Kemudian pada saat di parkir di mesjid nurul mu’minin diambil oleh pelaku dengan menggunakan kunci serep yang saat itu tidak di kembalikan ke leasing” tutur Ary Fadly

Lanjutnya, mobil tersebut sebelumnya di sita oleh pihak leasing kemudian di lelang dan dijual ke korban, namun kunci cadangan tidak di kembalikan oleh pelaku saat proses sita.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mendapati pelaku menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan polisi di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pidana pencurian dengan pemberatan hukuman 5 tahun penjara.

FAQ