Kegiatan ini, selain menjaga kondusifitas di wilayah Kelurahan Batu Ampar, juga sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yakni dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan beberapa pelaku usaha.
"Malam ini kami bersama Pak Lurah dan Babinsa Muara Rapak melaksanakan pemantau wilayah," jelas Bhabinkamtibmas Polsek Balikpapan Utara.
Ia menambahkan disela-sela kegiatan tersebut diisi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi surat edaran Walikota Balikpapan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor : 300.2/1127/Pem tanggal 23 Desember 2021, pelaku usaha khususnya rumah makan, angkringan dan cafe agar membuka jam pelayanannya hingga pukul 22.00 Wita.
Ditempat terpisah, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengatakan bahwa anggotanya khususnya para Bhabinkamtibmas turut serta dalam patroli gabungan bersama Satgas Covid-19, TNI dan Satpol PP dimasing-masing wilayah.
"Patroli gabungan digelar secara bersama-sama dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan khususnya Balikpapan Utara," pungkasnya.