Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, sejumlah anak-anak di bawah umur tersebut melakukan atraksi di jalan umum, yang mana dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Untuk lokasinya sendiri, dikatakan Irawan berada di kawasan Jalan Minyak, Balikpapan.
Setelah viral, kata Irawan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati dua orang pelaku atraksi di jalan umum tersebut. Diantaranya berinisial BT (14) dan RZ (16).
"Jadi ada video lama juga. Dari dua kejadian itu, yang satu di 2021, yang dua kejadian di 2020 ini juga," imbuh Irawan, Kamis (9/9/2021).
Disamping pelaku, Polantas Balikpapan turun mengamankan 2 kendaraan sepeda motor yang digunakan atraksi. Yakni bermerk Honda Beat dan Honda Vario.
Sementara itu, tambah Irawan, juga ada pelaku lain yang melakukan atraksi layaknya BT dan ZR. Inisialnya HS. Hanya saja, HS sendiri kini berada di Sulawesi.
"Kita mendapatkan konfirmasinya. Bahkan orangtuanya mengirimkan permohonan maaf melalui dalam bentuk video," tukas Irawan.
Berkat aksinya, para pelaku di bawah umur tersebut, dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 281, 283, dan 293 UU Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya sendiri berupa denda. Sebagaimana Pasal 281 lantaran tidak memiliki lisensi SIM, yakni denda Rp 1 juta. Pasal 283 akibat mengemudi dengan tidak wajar sebesar Rp 750 ribu, dan Pasal 291 karena tidak menggunakan helm sebesar Rp 250 ribu.
"Kita sanksi dengan tilang ya, tidak memiliki surat izin mengemudi terutama. Apabila mengendarai kendaraan tidak wajar juga kita akan terapkan pasal lainnya untuk lebih memberikan efek jera kepada pelakunya," pungkas Irawan.