BALIKPAPAN, Pria berinisial ES (29) terpaksa harus menunda pernikahannya dengan kekasih pujaan hatinya, lantaran melakukan penganiayaan terhadap mantan suami pacarnya sendiri. Pria yang merupakan warga Jalan Siaga, Balikpapan Selatan melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan sebatang kayu balok.
Aksi pemganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/9/2021) siang sekira pukul 11.30 Wita, di mana korban mendatangi rumah mantan istrinya di kawasan Jalan Riko Gang Aman, Balikpapan Barat. Niat kedatangan korban untuk mengambil anak yang sedang dirawat oleh mantan istrinya.
Namun, sesampainya di sana korban bertemu ES
yang merupakan pacar dari mantan istrinya korban. Cekcok mulut pun sempat
terjadi.
“Korban mendatangi rumah mantan istrinya, selanjutnya terjadi pertengkaran
mulut antara korban dengan pelaku dan akhirnya terjadi pemukulan,” beber
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat konperensi pers,
Selasa (14/9/2021) pagi.
ES yang sudah tidak tahan emosi pun langsung
gelap mata, dan mengambil sebatang kayu balok dengan panjang sekira 1 meter.
Tanpa pikir panjang tiga kali geprukan pun melayang ke kepala korban. Beruntung
saat itu korban masih menggunakan helm, sehingga tidak melukai di bagian
kepalanya. Namun, korban mengalami luka di bagian lengan kanan lantaran mencoba
menangkis pukulan pelaku.
“Pukulan pelaku mengenai bagian lengan tangan
korban sebelah kanan dan kepala sehingga tangan korban mengalami kesakitan,”
bebernya.
Lantaran mendapatkan aksi kekerasan, korban
yang merasa keberatan pun langsung bergegas pergi menuju ke Polsek Balikpapan
Barat guna melaporkan kejadian tersebut. Menindak lanjutinya, unit Jatanras
Polsek Balikpapan Barat yang menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP,
dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di rumah mantan
istri korban.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek
Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” kata Totok.
Sementara itu dari keterangan pelaku, dia
melakukan penganiayaan tersebut lantaran terus-terusan ditantang oleh korban
“Saya di tantang terus pak, dia turun dari
motor didatangi saya, dia memang cari masalah, saya pacaran sama mantan
istrinya. Saat itu dia datang sama pacarnya, dia mau ngambil anaknya mau
dibawa. Masalah anak pacar saya tidak ikut campur, memang dia yang cari masalah
menantang saya terus,” aku ES.
Menurut ES, rencananya dia dan pacarnya akan
melangsung pernikahan dalam waktu dekat. Lantaran sudah menjalin hubungan sejak
bulan Febuari 2021 lalu. Namun harapan itu harus ditunda lantaran dia masuk ke
dalam bui.
“Rencananya dalam bulan ini (menikah), tapi
ya begini dilihat saja nanti seperti apa,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan pasal
351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara.