Pukul Mantan Suami Sang Kekasih Dengan Balok, Pria Ini Ditangkap Polisi Sektor Balikpapan Barat

BALIKPAPAN, Pria berinisial ES (29) terpaksa harus menunda pernikahannya dengan kekasih pujaan hatinya, lantaran melakukan penganiayaan terhadap mantan suami pacarnya sendiri. Pria yang merupakan warga Jalan Siaga, Balikpapan Selatan melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan menggunakan sebatang kayu balok.

Aksi pemganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/9/2021) siang sekira pukul 11.30 Wita, di mana korban mendatangi rumah mantan istrinya di kawasan Jalan Riko Gang Aman, Balikpapan Barat. Niat kedatangan korban untuk mengambil anak yang sedang dirawat oleh mantan istrinya.

Namun, sesampainya di sana korban bertemu ES yang merupakan pacar dari mantan istrinya korban. Cekcok mulut pun sempat terjadi.

“Korban mendatangi rumah mantan istrinya, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku dan akhirnya terjadi pemukulan,” beber Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat konperensi pers, Selasa (14/9/2021) pagi.

ES yang sudah tidak tahan emosi pun langsung gelap mata, dan mengambil sebatang kayu balok dengan panjang sekira 1 meter. Tanpa pikir panjang tiga kali geprukan pun melayang ke kepala korban. Beruntung saat itu korban masih menggunakan helm, sehingga tidak melukai di bagian kepalanya. Namun, korban mengalami luka di bagian lengan kanan lantaran mencoba menangkis pukulan pelaku.

“Pukulan pelaku mengenai bagian lengan tangan korban sebelah kanan dan kepala sehingga tangan korban mengalami kesakitan,” bebernya.

Lantaran mendapatkan aksi kekerasan, korban yang merasa keberatan pun langsung bergegas pergi menuju ke Polsek Balikpapan Barat guna melaporkan kejadian tersebut. Menindak lanjutinya, unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di rumah mantan istri korban.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” kata Totok.

Sementara itu dari keterangan pelaku, dia melakukan penganiayaan tersebut lantaran terus-terusan ditantang oleh korban

“Saya di tantang terus pak, dia turun dari motor didatangi saya, dia memang cari masalah, saya pacaran sama mantan istrinya. Saat itu dia datang sama pacarnya, dia mau ngambil anaknya mau dibawa. Masalah anak pacar saya tidak ikut campur, memang dia yang cari masalah menantang saya terus,” aku ES.

Menurut ES, rencananya dia dan pacarnya akan melangsung pernikahan dalam waktu dekat. Lantaran sudah menjalin hubungan sejak bulan Febuari 2021 lalu. Namun harapan itu harus ditunda lantaran dia masuk ke dalam bui.

“Rencananya dalam bulan ini (menikah), tapi ya begini dilihat saja nanti seperti apa,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

FAQ