Patroli gabungan ini digelar dalam rangka penegakkan pendisiplinan protokol kesahatan (prokes) sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor : 300 / 2978 / Pem Tanggal 7 September 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Balikpapan.
"Patroli gabungan ini digelar enam kecamatan di Kota Balikpapan," terang Kapolresta Balikpapan KBP Thirdy Hadmiarso melalui Kasihumas Polresta Balikpapan AKP Nurhaedah.
Nurhaedah menambahkan bahwa sasaran patroli gabungan yakni tempat berkumpulnya masyarakat seperti rumah makan, angkringan, kedai kopi, tempat hiburan malam dan tempat tempat keramaian lainnya.
Dari hasil patroli gabungan masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang masih tidak mematuhi surat edaran walikota. Pelaku usaha yang kedapatan langung diberikan sanksi oleh PPNS Kota Balikpapan.
"Masih ditemukan pelaku usaha yang tidak patuhi surat edaran walikota, kami berharap kedepannya pelaku usaha bisa mematuhinya karena ini untuk kepentingan bersama mengingat pandemi belum usai di Kota Balikpapan," tutup Nurhaedah.