BALIKPAPAN - Berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di areal pusat pembelajaan di Kota Balikpapan, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Alhasil, pada Minggu (14/6/2020) sekira pukul 18.30 Wita, Unit Reskrim berhasil mengamankan Fatur (32) warga Jalan Soekarno Hatta RT. 21 Kelurahan Karangjoang, Balikpapan Utara di depan pusat perbelanjaan yang ada Jalan Jenderal Sudirman (Stal Kuda), Balikpapan Selatan.
"Pelaku diamankan berkat informasi yang kami terima dari masyarakat," jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko saat menggelar press release di Mapolsek Balikpapan Selatan, Selasa (16/6/2020).
Kompol Harun Purwoko menambahkan bahwa dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 2 paket dengan berat kurang lebih 21 gram.
2 paket sabu dalam kemasan plastik flip bening tersebut, disimpan dalam kotak alat kecantikan yang bungkus plastik warna hitam dan ditaruh dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Saya hanya disuruh ambil komestik dan saya tidak tahu kalau isinya sabu," aku Fatur kepada awak media.
Fatur juga mengatakan, kalau yang menyuruh ambil barang haram tersebut yakni seorang perempuan yang berinisila YN.
"Untuk asal sabu, masih kita kembangkan, saat ini penyidik masih lakuka pemeriksaan terhadap tersangka," tandas Kompol Harun Purwoko.
Saat ini Fatur harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Balikpapan
Selatan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112
ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tengtang Narkotika dengan ancaman
penjara minimal 5 tahun penjara.