Simpan 4 Paket Sabu, Tamu Hotel Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus Herdiansyah alias Dono (58) warga Jalan Kariangau RT. 55, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara pada Jumat (12/6/2020).

Dono ditangkap lantaran menyimpan narkotikan golongan satu jenis sabu-sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko mengatakan bahwa pelaku diamankan di salah satu hotel melati di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan sekitar pukul 02.00 Wita.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita 4 paket yag diduga sabu-sabu," jelas Kompol Harun.Purwoko saat press release di Mapolsek Balikpapan Selatan pada Selasa (16/6/2020) pagi.

Pengungkapan kasus ini, berkat informasi dari masyarakat kepada Polsek Balikpapan Selatan terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di hotel tersebut.

Dihadapan awak media, pelaku yang bekerja jual beli tanah ini mengaku kalau sabu yang disita petugas didapat dari orang yang ketemu dijalan dan rencana untuk dipakai sendiri.

"Biar enak aja perasaan," ungkap Dono saat ditanya alasan kenapa memakai barang haram tersebut.

Meskipun mengaku untuk dipakai sendiri, namun petugas terus melakukan pengembangan.

Selain barang bukti sabu, saat melakukan penangkapan petugas juga berhasil menyita satu timbanga digita, uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak 900 ribu, satu set alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, enam pak plastik flip bening, lima buah korek gas dan satu lembar celana jeans.

"Asal sabu masih kami kembangkan," pungkas Kompol Harun Purwoko.

Saat ini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Balikpapan Selatan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.

FAQ