Sempat Kabur ke Samarinda, Akhirnya Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Dibekuk Polisi

BALIKPAPAN - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) roda empat pada Minggu (14/6/2020) di Samarinda.

Pelaku bernama Amri (33) ini kabur ke Samarinda bersama rekannya bernama Wahyu (24) usai melakukan curanmor roda empat jenis pickup di Jalan Markoni Atas RT 46 No 12 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan pada, Senin (25/5) sebelum lebaran.

Kejadian pencurian bermula, saat mereka berjalan keliling sekitar pukul 22.00 Wita, memang berniat mencuri mobil. Mereka pun melihat sebuah mobil pickup warna hitam nopol KT 8959 YK terparkir dipinggir jalan.

"Jadi mereka berdua. Yang bertindak adalah Amri, sementara yang satunya hanya memantau," terang Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, saat press release di lobby Mapolresta Balikpapan, Senin (15/6/2020) sore.

Saat itu, Amri langsung memecahkan kaca kiri mobil pick up dan berhasil masuk kedalam mobil. Berbekal keahliannya dalam membongkar mesin mobil, Amri pun berhasil menyalakan mobil dalam waktu sekira 40 menit.

"Dia menghidupkan tombol on off dengan menyambungkan kabel soket plastik. Setelah berhasil, mereka langsung kabur menggunakan mobil itu," imbuh AKBP Sebpril Sesa.

Keduanya menggunakan mobil curian itu untuk mengantarkan teman-temannya yang akan mencari kerja di Samarinda. Teman-teman pelaku mengira bahwa mobil yang dibawanya itu adalah mobil sewaan.

"Mereka langsung kabur ke Samarinda antar teman-temannya juga yang ingin mencari kerja disana," tambahnya.

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap jejak pelaku. Sekitar satu minggu lalu petugas berhasil menemukan kendaraan pick up tersebut terparkir di Islamic Center di Samarinda, namun kedua pelaku sudah tidak ada.

"Keduanya kabur, yang atas nama Wahyu pergi ke Sangatta dan ternyata dia sudah tertangkap juga sama Polsek Sangatta karena kedapatan mencuri motor disana. Yang satunya kami berhasil ringkus di kawasan Samarinda," ujar Wakapolresta

Sementara itu, Amri mengaku mencuri mobil tersebut untuk aktifitas sehari-hari. Ia yang berprofesi sebagai sopir angkot trayek nomor 6 ini berencana menjual pikap tersebut untuk menambah penghasilannya.

"Mau saya jual, tapi saya belum dapat pembelinya," tutur dia.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui apakah keduanya juga melakukan aksi serupa atau tidak di tempat lain. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana kurungan tujuh tahun penjara.

FAQ