BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara pada Senin (15/6/2020) menggelar rekonstruksi atau reka ulang, perkara pembunuhan berencana terhadap SUB (49) yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Jalan Soekarno Hatta Km. 6 Gang Delima Rt. 44, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang dilakukan oleh SUH (18) dan Anak Berhadapan Hukum MAR (15).
Dalam
rekontruksi yang digelar Komplek Pertokoan Taman Citra Km0,5 Balikpapan
Tengah ini, di hadapan penyidik Polsek Balikpapan Utara, kedua
tersangka yang didampingi penasehat hukumnya dan disaksikan langsung
oleh Jaksa Penuntut Umum ini memperagakan kurang lebih 60 adegan.
Kapolresta
Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol
Mokhamat Mas'ut yang memimpin langsung jalanya rekonstruksi tersebut
menuturkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka
memperagakan 60 adegan dan sudah sesuai dengan fakta hukum dalam proses
penyidikan.
Dalam
rekonstruksi tersebut, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi, guna
dimintai keterangannya. Sementara, tersangka didampingi penasehat
hukumnya, Supartono Sudin dan rekan.
"Didampingi PH (penasehat hukum), Pak Supartono Sudin," kata Kapolsek Balikpapan Utara.
Kapolsek
Balikpapan Utara menerangkan bahwa tujuan digelarnya rekonstruksi
tersebut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus untuk
memastikan kronologis kejadiannya, baik secara waktu, tempat dan cara
melakukan.
"Semua adegan sesuai dengan hasil BAP kedua tersangka," imbuhnya lagi.
"Tersangka
diancam karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun." pungkasnya.
Sementara
itu, Kuasa Hukum tersangka, Supartono Sudin, menyampaikan bahwa dari
adegan yang diperagakan saat rekontruksi tadi, ada hal-hal yang
meringankan kliennya yakni korban terlebih dahulu akan melakukan
pembunuhan terhadap tersangka namun tidak berhasil.