Reka Ulang Pembunuhan di RT. 44 Graha Indah, Kedua Tersangka Peragakan 60 Adegan

BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara pada Senin (15/6/2020) menggelar rekonstruksi atau reka ulang, perkara pembunuhan berencana terhadap SUB (49) yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Jalan Soekarno Hatta Km. 6 Gang Delima Rt. 44, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang dilakukan oleh SUH (18) dan Anak Berhadapan Hukum MAR (15).

Dalam rekontruksi yang digelar Komplek Pertokoan Taman Citra Km0,5 Balikpapan Tengah ini, di hadapan penyidik Polsek Balikpapan Utara, kedua tersangka yang didampingi penasehat hukumnya dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ini memperagakan kurang lebih 60 adegan.
 
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhamat Mas'ut yang memimpin langsung jalanya rekonstruksi tersebut menuturkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka memperagakan 60 adegan dan sudah sesuai dengan fakta hukum dalam proses penyidikan.
 
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi, guna dimintai keterangannya. Sementara, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Supartono Sudin dan rekan.
 
"Didampingi PH (penasehat hukum), Pak Supartono Sudin," kata Kapolsek Balikpapan Utara.
 
Kapolsek Balikpapan Utara menerangkan bahwa tujuan digelarnya rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus untuk memastikan kronologis kejadiannya, baik secara waktu, tempat dan cara melakukan.
 
"Semua adegan sesuai dengan hasil BAP kedua tersangka," imbuhnya lagi.
 
Ia juga menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
 
"Tersangka diancam karena pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, lokasi reka ulang dijaga oleh beberapa anggota Polsek Balikpapan Utara dan warga dilarang mendekat ke area dilaksanakannya rekonstruksi tersebut dengan dipasang garis polisi (police line).

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Supartono Sudin, menyampaikan bahwa dari adegan yang diperagakan saat rekontruksi tadi, ada hal-hal yang meringankan kliennya yakni korban terlebih dahulu akan melakukan pembunuhan terhadap tersangka namun tidak berhasil.

Usai rekontruksi, kedua tersangka langsung dibawa kembali ke Mapolsek Balikpapan Utara dengan penjagaan dan penagwalan ketat dari petugas kepolisian.

FAQ